MAKASSAR — Unit III Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Dua Wilayah Kabupaten yakni Luwu Timur dan Sidrap.

Sebanyak tiga orang terduga bandar berhasil diamankan diduga lokasi berbeda itu.

Terakhir, 5 Februari 2022, sekitar pukul 06.15 wita, tim yang dipimpin langsung Kompol Andi Sofyan,SH,SIK, berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara, tepatnya Jl.Trans Sulawesi Dusun Desa Jalajja Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Kedua terduga masing-masing Andi Agung alias Agung (28) dan Muh Ali alias Joni (44) yang keduanya warga Lambaresi Dusun Saulu Desa Jalajja, Burau Luwu Timur.

Ditempat kejadian perkara, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya, tepat di Jl.Trans Sulawesi Dusun Saulu, Jalajja, Burau, Lutim, sekitar pukul 09.45 wita.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti lumayan banyak berupa sebuah box Merk Hit berwarna biru berisi gulungan lakban hitam yang berisi 2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu.

Kemudian, ada dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, lalu satu buah sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu.

Barang bukti lainnya, ada juga 7 sachet plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu, sebuah gulungan lakban warna hitam berisi 2 sachet kristal bening berukuran sedang diduga sabu dengan berat total 176.74 Gram.

Begitupun ada juga ikut disita masing-masing 1 buah berupa Unit Gawai merk Oppo warna putih, HP merk Vivo warna hitam, timbangan digital warna silver, serta terakhir
Pcs sachet bening kosong.

Kronologis terungkapnya kasus ini berawal polisi menerima informasi jika dilokasi TKP, kedua terduga pelaku kerap melakukan aktifitas mencurigakan.

Dari awal informasi itu, petugas bergerak ke Luwu dan melakukan penyelidikan dengan cara pengendapan dan pemantauan.

Sesuai informasi yang diperoleh, ciri-ciri orang yang dimaksud kemudian muncul yakni Andi Agung.

Saat disergap, Agung bersama rekannya Ali Joni hendak melakukan transaksi dan tak bisa berkutik saat barang buktinya didapat dari jinjingan Box ditangannya.

Kanit III Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan menjelaskan kedua tersangka merupakan pelaku lahgun (penyalahgunaan narkoba) yang sudah masuk target.

“Alhamdulillah, target berhasil kami amankan bersama barang buktinya dan membawanya ke Polda untuk proses selanjutnya,” ucap Andi Sofyan, Ahad (06/02/2022).

Adapun, pasal yang disangkakan pada Ali dan Agung yakni
dijerat 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1 )UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

SABU DI SIMPAN DALAM PEMBALUT WANITA

Sebelumnya, juga seorang terduga pelaku lahgun di Kabupaten Sidrap diperbatasan Sopoeng dan Sidrap berhasil diamankan.

Barang buktinya pun cukup lumayan berhasil disita dari tangan
Muh Arfian alias Fian yakni 143,84 gram diduga serbuk kristal bening golongan 1 jenis sabu.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kompol Andi Sofyan ini mengamankan terduga pelaku di TKP JL. Poros Sidrap-Soppeng, tepatnya Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, 29 Januari 2022 sekitar pukul 01.15 wita pekan lalu.

Arfian yang merupakan warga beralamat Jl. Jampue, Desa Lerang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan konsumennya di Kabupaten Soppeng.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa
2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal di duga sabu seberat -+ 143,84 gram.

Lalu adapula 1 plastik bening panjang berisi serbuk kristal diduga sabu, dan 1 unit HP Vivo warna hitam.

Kompol Andi Sofyan yang mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang dan Sidrap ini menjelaskan, Irfan berhasil dibuntuti saat hendak bertransaksi di Kabupaten Soppeng.

“Setelah informasi akurat kita olah, lalu Tim kemudian berangkat ke Jl.Poros Sidrap-Soppeng. Dan tepat di desa Bapangi, Panca Lautang Sidrap kami temukan tersangka sesuai ciri-ciri informan yang kami terima. Alhamdulillah, barang buktinya kami dapat lumayan besar, dan disimpan didalam pembalut wanita berwarna Pink,”lontar Andi Sofyan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pria yang masih ABG ini, selanjutnya Arfian beserta barang buktinya dibawa untuk diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.

Sama dengan tersangka sebelumnya Andi Agung dan Muh Ali, Arfian juga terancam pidana 20 tahun penjara sesuai Pasal yang Disangkakan 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1 )UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ady)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com