Makassar – Dua lelaki masing-masing berinisial FR (29) warga Jl. Emmy Saelan, Penrang, Kec. Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang dan Muh HR (35) alamat Jl. Antang Kec. Manggala Kota Makassar harus berurusan Polda Sulsel.

Keduanya, FR dan Muh HR tertangkap di Kabupaten Pinrang oleh Unit 3 Timsus Narkoba Polda Sulsel di Pinrang beberapa waktu lalu yang dipimpin Kanit Timsus KOMPOL ANDI SOFYAN, SH, SIK. Didampingi Panit 3 Timsus IPDA IRWAN, SH atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Kanit Timsus KOMPOL ANDI SOFYAN kepada media ini menyebutkan, penangkapan keduanya setelah dilakukan pengungkapan kasus di Jl. Emmy Saelan, Penrang, Kec. Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, Minggu, 19 Maret 2023, sekira Pukul 01.30 WITA.

Saat operasi dilancarkan, kata Kompol Andi Sofyan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 Sachet sedang narkotika jenis sabu, 1 Unit Hp merk Vivo warna hitam merah dan 1 Unit Hp merk oppo warna putih silikon biru tua

Adapun kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, beber Kompol Andi Sofyan, bermula dari adanya informasi masyarakat menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut

Sekira pukul 15.30 wita, kata Kompol Andi Sofyan, Timnya langsung mendatangi TKP lebih awal di Kab. Sidrap, Sekitar pkl 22.30 wita Tim tiba di alamat tersebut di atas dan melakukan under cover buy dan mencari ciri – ciri terduga pelaku yg melakukan penjualan di wilayah tersebut. Pada hari minggu Sekitar pukul 01.00 wita anggota yg melakukan under cover buy menemukan lelaki FR berada di Jl. Emmy saelan Kec. Watang sawitto Kab. Sidrap

Kemudian, anggota yang melakukan under cover buy beralasan menanyakan barang (Narkotika jenis sabu) kepada Lk. Fery kemudian Lk. Fery mengajak anggota yg melakukan under cover buy ke rmh Lk. Fery, Kemudian Lk. Fery menelfon Lk. Rimba Als Capori agar Narkotika jenis sabu tersebut di bawa ke rmh Lk. Fery. Setelah Lk. Rimba Als Capori tiba di rmh Lk. Fery Narkotika tersebut langsung di serahkan ke anggota yg melakukan under cover buy dan langsung melakukan penangkapan namun Lk. Rimba Als Capori berhasil melarikan diri namun Lk. Fery dan Lk. Hendra berhasil di amankan.

Menurut keterangan dr Lk. Fery barang tersebut milik Lk. Hendra yg awalx barang tersebut disimpan oleh Lk. Rimba Als Capori atas suruhan Lk. Fery.

Dari pengakuan Lk. Hendra barang Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dr Lk. Hanter yg beralamat Jl. Ganggawa Kec. Panca rijang Kab. Sidrap.

Pada pukul 04.40 wita Tim langsung melakukan pencarian Lk. Hanter di rumahnya namun tdk berhasil ditemukan. Selanjutya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako direktorat narkoba polda sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com