JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Hakim telah memvonis terdakwa Edy Rahmat yang merupakan kolega Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sidang diketuai Ibrahim Palino.

Pada bagian lain disebutkan, Nurdin Abdullah hari ini, Senin, 29 November 2021 disebutkan juga sudah akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Nurdin sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan sejumlah hukuman tambahan lainnya.

Sidang putusan untuk terdakwa Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah itu, dibenarkan Jaksa KPK Dodi Silalahi, pagi tadi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurdin Abdulllah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa Zaenal Abidin.

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Zaenal.

Dalam pertimbangan hukuman tambahan tersebut, jaksa menilai Nurdin terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

“Oleh karena itu, cukup arif dan bijaksana jika kemudian majelis hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik,” tutur Zaenal.

Jaksa mengungkapkan, tuntutan pencabutan hak politik itu sejalan dalam menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

Sementara untuk vonis yang diberikan hakim untuk Edy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Agung Sucipto. Ibrahim Palino menyebut vonis sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan,” ujar Ibrahim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar (***)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com