TANGERAN — Marak beredarnya rekaman suara dalam group WhatsApp wartawan, berisi suara rekaman yang diduga adalah oknum Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, LTS yang bernada mengarah melecehkan profesi wartawan dan LSM, menjadi perhatian Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Hal ini disebabkan dalam isi rekaman suara (voicenote) tersebut, pria yang diduga LTS tersebut berkata, “Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan, 10 bukan Kepala Desa Kaleng kaleng. Kepala Desa Baja full, Baja Krakatau Steel.”

Lanjut dalam rekaman itu menyebutkan, Wartawan – LSM lewat. Kalau mau diberi lima puluh ribu di amplop silakan. Kalo tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya dididik di Pusdikif Cimahi Bandung. Wartawan – LSM jangan macam-macam ke LTS,” ujar pemilik suara terdengar jelas dalam rekaman suara yang meresahkan kalangan wartawan dan LSM tersebut.

Terkait beredarnya rekaman suara itu, Noven Saputera Wakil Ketua Presidium bersama Harry Wibowo Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menemui Kapolres Tigaraksa, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, S.Ik, M.Si di ruangan kerjanya, guna meminta pihak Kepolisian bisa memproses cepat laporan terkait Kades Wanakerta agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

Diruang kerjanya , polisi (Kapolres – red) mengatakan Kepolisian Resort Kota Tangerang akan segera menyelidiki dugaan kasus pelecehan Wartawan dan LSM tersebut secara profesional. Dengan melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke arah sidik.

“Kita sudah jelaskan, kita arahkan ke Kasat untuk segera buatkan surat perintah penyelidikan, kemudian juga dipanggil saksi – saksinya untuk di mintain keterangan” jelas . Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, S.Ik, M.Si

“Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memiliki program prediktif, responsibilitas dan transparansi, berkeadilan (presisi) yang menjadi program Pak Kapolri,” lanjut Kombes Zain.

Ditemui awak media Noven Saputera mengatakan, laporan Wartawan dan LSM yang sudah ditangani oleh aparatur penegak hukum Polres Tigaraksa terkait penghinaan dan pelecehan profesi wartawan dan LSM, pihak aparatur penegak hukum akan menindak lanjuti proses hukum oknum Kades Wanakerta LTS, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang – Banten, Selasa 8 Maret 2022.

“Kami pun selaku penggiat kontrol sosial akan terus mengawal proses hukum terhadap oknum Kades Wanakerta LTS yang sudah dilaporkan oleh rekan – rekan wartawan dan LSM. Apa pun bentuk permintaan maaf yang sudah disampaikan oknum Kades Wanakerta atas ucapannya telah menghina dan melecehkan profesi wartawan dan LSM tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan. Hal ini untuk membuat efek jera, agar jangan ada lagi yang menghina dan melecehkan profesi wartawan maupun LSM yang sudah menjalankan fungsinya selaku kontrol sosial.

“Kami mendesak kepada aparatur penegak hukum Polres Tigaraksa untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak ada yang kebal hukum,” tegas Noven.

Sementara itu, Dewan Pakar FPII Harry Wibowo, menjelaskan pada intinya apa yang dilakukan oknum Kades Wanakerta itu sudah merendahkan atau menghina profesi jurnalis, sedangkan FPII sebagai organisasi pers tentunya harus bersikap karena selama ini FPII selalu menjadi Garda terdepan sebagai pembela insan Pers di Indonesia.

“Ini sudah suatu penghinaan, seorang Kades yang tidak memiliki etika dan estetika. Tentunya kita akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan sikap tegas untuk menindak lanjuti apa yang di laporkan oleh rekan – rekan Pers dan LSM ini,” tegas Harry Wibowo Presidium FPII. (rls/rb).

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com