
Makassar, Katasulsel.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, sehingga UMP naik dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.
Kenaikan UMP ini berdampak langsung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), serta Pinrang.
Ketiga kabupaten tersebut kini menetapkan UMK sebesar Rp3.657.527, mengikuti besaran UMP yang baru.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Dengan kenaikan ini, Kabupaten Maros, Pangkep, dan Pinrang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*)
Tinggalkan Balasan