
Sidrap, katasulsel.com — Tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini tak hanya meresahkan warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawas hanya jadi penonton di tengah hiruk-pikuk eksploitasi tanah?
Lokasi tambang yang berada di pinggir jalan poros Trans-Sulawesi, antara Desa Lainungan dan Desa Mattiro Tasi, kian mengkhawatirkan.

Debu beterbangan, jalanan rusak, dan suara bising alat berat menjadi pemandangan sehari-hari. Warga bertanya-tanya, di mana pemerintah dalam situasi ini? Apakah pengawasan hanya sekadar formalitas tanpa tindakan nyata?
Menanggapi keresahan ini, Anggota DPRD Sidrap, Saenal Rosi dan yang lainnya, melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, hasilnya jauh dari yang diharapkan. Bukannya menemukan aktivitas pertambangan yang tertata rapi sesuai regulasi, yang ada justru lahan sepi tanpa satu pun pengelola di tempat.
“Saya langsung mengecek area tambang dan meninjau papan nama perusahaan. Anehnya, tidak ada satu pun pengelola atau operator alat berat yang bisa dimintai keterangan. Hanya ada satu unit excavator terparkir tanpa aktivitas,” ungkap Saenal Rosi dengan nada heran.
Bersambung….
- CV Londo Rundu
- Dampak tambang ke warga
- Eksploitasi alam Sidrap
- Galian C ilegal
- Jalan rusak akibat tambang
- Kejahatan ekologi
- Pemerintah tutup mata
- Pengawas tambang pasif
- Pengawasan tambang lemah
- Perusakan lingkungan Sidrap
- Regulasi tambang mandul
- Sidak DPRD Sidrap
- Sidrap darurat lingkungan
- Tambang liar Sidrap
- Tambang tanpa izin
Tinggalkan Balasan