Polres Sidrap – Guru SMK 5 Sidrap, Sudarta (37) berdamai dengan orang tua siswa, Johan (42) yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya pernah melakukan pemukulan kepada siswanya yang merupakan anak dari Johan.

Perdamaian ini dilakukan di kantor Polres Sidrap yang difasilitasi beberapa polisi yang menangani kasus ini dan beberapa saksi dari kedua belah pihak.

Guru Sudarta saat ditemui di kantor Polres Sidrap, Senin (6/02/2022) mengaku merasa lega dan bersyukur dengan kesepakatan damai yang dilakukan yang dituang dalam surat pernyataan damai yang dibubuhi materai dan disaksikan polisi dan pihak saksi.

Bagi Guru SMKN 5 Sidrap Sudarta kejadian ini menjadi cobaan bagi dirinya. Sudarta memetik hikmah agar hidup lebih baik,begitupun sebaliknya orangtua siswa meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukan menuruti hawa nafsu hingga melakukan penganiayaan terhadap Sudarta guru yang mengajari anaknya di sekolah yang sebagai pengganti orangtua saat berada di lingkungan sekolah.

Pada poin keempat kesepakatan damai dan perjanjian, pihak pelapor bersama pihak terlapor bersama sama berjanji yakni orang tua korban, Johan dan guru Sudarta bersedia diproses secara hukum bila ada permasalahan berikutnya yang terjadi.

“Intinya di poin ke-4 ini, jika kami selaku pendidik mengulangi kesalahan yang sama maka saya bersedia menanggung konsekuensinya melalui jalur hukum yang ada”.Ujar Sudarta

Perundingan damai yang menghasilkan perjanjian kedua belah pihak ini disepakati dalam pertemuan tertutup di ruang penyidik Polres Sidrap. Senin (06/02/2022).

Sudarta juga ingin UU Perlindungan Anak juga menyesuaikan lingkungan sekolah. Dengan begitu para guru tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan aman. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com