
Sidrap, katasulsel.com – Keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap seharusnya menjadi jaminan bagi pencari keadilan.
Namun, bagi Ibu Ipida, harapan itu masih tertunda. Pasca kemenangan di tingkat kasasi, haknya yang semestinya sudah bisa dinikmati kini masih dalam ketidakpastian.
Proses eksekusi yang dinantikan belum juga terlaksana. Koordinasi antara Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dan Polres Sidrap menjadi faktor utama yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan putusan tersebut.

Permohonan pengamanan eksekusi sejatinya telah diajukan oleh PN Sidrap kepada Polres Sidrap sejak kepemimpinan Kapolres Erwinsyah dan Kabag Ops Kompol Nasri.
Namun, karena bertepatan dengan momentum Pilkada, eksekusi ditunda untuk menjaga stabilitas daerah.
Setelah Pilkada berakhir, harapan pun kembali tumbuh. Namun, dinamika baru muncul seiring pergantian pejabat di lingkungan Polres Sidrap.
Kabag Ops yang baru meminta agar PN Sidrap mengajukan ulang permohonan pengamanan eksekusi, sementara PN Sidrap menilai bahwa permohonan sebelumnya masih berlaku dan menunggu tindak lanjut.
Situasi ini membuat proses eksekusi belum dapat dilaksanakan, menciptakan kebuntuan yang berlarut-larut.
Ketua LSM GMBI Distrik Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah, turut menyoroti kondisi ini.
“Kami berharap ada solusi yang segera diambil agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Semua pihak diharapkan dapat berkoordinasi lebih baik demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Ibu Ipida sendiri tak dapat menyembunyikan kegelisahannya.
“Saya sudah melalui semua proses hukum dan mendapatkan putusan yang menguatkan hak saya. Namun, mengapa eksekusi masih tertunda? Saya berharap ada kejelasan segera,” tuturnya dengan penuh harap.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana proses ini akan berjalan. Dengan keputusan hukum yang telah final, kini yang dinantikan adalah langkah konkret dari pihak berwenang agar keadilan benar-benar terwujud.
Sidrap menanti. Ibu Ipida menanti. Saatnya kepastian hukum ditegakkan.(*)
Tinggalkan Balasan