Katasulselcom Pasangkayu — Baru-baru, kepolisian di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang pria remaja.

Remaja berinisial I (17 tahun) itu, ditangkap Reskrim Polres Pasangkayu atas tuduhan kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi.

Korban, sebut saja namanya Mawar (Disamarkan, red), lebih awal sudah melaporkan kejadian itu di Mapolsek Baras, Wilayah Hukum Polres Pasangkayu

Adapun laporan korban itu, beregister LP/B/09/XI/2022/SPKT/Polsek Baras/Polres Pasangkayu, tertanggal 9 November 2022.

Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan persnya mengatakan, remaja yang diduga pelaku tersebut, ditangkap di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu

“Dia kita tangkap di sebuah lokasi pada 21 November 2022 tanpa perlawanan,” ujar Ronald.

Sebelum penangkapan, papar Ronald, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas laporan korban yang ada di Polsek Baras.

Setelah memastikan ada unsur pelanggaran pidananya, kata Ronald, pihaknya kemudian bergerak melacak keberadaan terduga pelaku.

“Saat memstikan yang bersangkutan ada di TKP, anggota kami di unit buru sergap kemudian bergerak ke TKP dan menangkapnya,” ujar Ronald

Sambung Ronald, pihaknya telah menginterogasi terduga pelaku. Intinya, dia mengakui perbuatannya.

Saat ditanya apa motif terduga pelaku? Ronald menyebut jika terduga pelaku mengikuti hawa napsunya

“Terduga pelaku ini membuntuti korban saat pulang dari sekolah,” kata Ronald (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com