
Jakarta, Katasulsel.com — Viral di media sosial, kabar soal kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun bakal langsung disita polisi.
Heboh, ramai diperbincangkan. Tapi tunggu dulu, Korlantas Polri langsung turun tangan meluruskan. Info itu? Hoax.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dengan tegas membantah.

“Tidak benar. Polisi tidak akan langsung menyita kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun,” tegasnya di Jakarta, Jumat (21/3).
Ia memastikan aturan tilang tetap sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada perubahan. Tidak ada penyitaan dadakan.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi? Slamet menjelaskan, jika STNK kendaraan tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan memang bisa dihapus dari daftar registrasi.
Tapi ini tidak otomatis. Harus ada permintaan dari pemilik atau keputusan pejabat berwenang. Itu pun sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan