
Namun, jika kendaraan tanpa STNK aktif terjaring razia? Tetap kena tilang. Prosedurnya jelas. Kendaraan tidak akan disita, hanya pengendara yang diminta bertanggung jawab atas pelanggarannya.
Bagaimana dengan tilang elektronik (ETLE)? Slamet menjelaskan lagi. Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.
Tidak ada sanksi langsung. Pemilik diberi waktu untuk merespons atau membayar denda. Jika tidak? Data kendaraan diblokir sementara. Tapi tenang, blokir bisa dibuka setelah semua kewajiban diselesaikan.

Jadi, kabar soal penyitaan kendaraan ini jelas salah kaprah. Bukan cuma salah paham, tapi juga berpotensi bikin panik masyarakat.
Slamet mengingatkan agar publik lebih hati-hati mencerna informasi. “Cek dulu sumbernya sebelum percaya,” tegasnya.
Pasal 74 UU Lalu Lintas sendiri mengatur detail soal penghapusan data kendaraan. Ada dua alasan: permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang.
Bersambung..
Tinggalkan Balasan