Katasulsel.com — Kepolisian terpaksa menangkap perempuan inisial Ra (36) ini. Perbutannya memalukan, ia diduga kuat memalsukan data bantuan

Setelah dicek, Ra ternyata seorang pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau

Ra tersebut, kini berurusan dengan polisi atas tuduhan dugaan memalsukan surat dan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Bandul.

Menurut Kepala Polsek Merbau Iptu Aguslan di Selatpanjang, kejadiannya berawal pada 22 Januari 2021 lalu.

Awalnya, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di e-Warung (elektronik) Desa Bandul.

“Begitu awal mulanya kasus ini terungkap,” ujar Iptu Aguslan, belum lama ini

Lanjutnya, pihak bank menyampaikan kepada korban bahwa ia dan beberapa warga masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putripuyu

Kemudian pada 30 Desember 2021, sambung Iptu Aguslan lagi, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan berupa foto sepucuk surat dengan judul

“Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se-Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun 2019”. **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com