Makassar – Jaksa dari Kejati Sulsel memasuki SMP Negeri 1 Makassar yang beralamat di Jl. Baji Areng No.17, Baji Mappakasunggu, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Rabu, 25 Januari 2023

Terlihat, ada tiga orang jaksa yang datang, masing-masing Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum) dan Hj.Nurhaeda.SH.MH serta Sherly Rombe.SH.

Setelah didalami, ternyata kedatangan jaksa-jaksa itu, hanyalah untuk membawakan materi pada kegiatan Penyuluhan Hukum yang ditujukan kepada pelajar. Temanya, terkait dampak hukum penyalahgunaan narkotika

“Ini mengenai program JMS atau Jaksa Masuk Sekolah yang ada pada kami (Kejati Sulsel). Kebetulan hari ini sasaran program di sekolah ini,” ujar Soetarmi.

Menurutnya, Program JMS di Kejati Sulsel, di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Dr.Josia Koni SH.MH. Program tersebut, katanya, rutin ia laksanakan.”Kalau di SMP Negeri 1 Makassar ini, pesertanya ada 50 orang,” tutur Soetarmi

Usai membuka acara itu, Kepala SMP Negeri 1 Makassar, Dr. Suaib Ramli, S.Pd., M.Pd menyampaikn apresiasinya kepada Tim JMS Kejati Sulsel.

“Program ini sangat luar biasa dan tentu kami sangat senang, terima kasih, terima kasih,” ujar Dr Suaib, didampingi Dr. A. Rahmawati Amiruddin, S.E.,M.Si selaku Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SPENSA Makassar

Diketahui, Soetarmi dalam materinya mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa

“Narkotika termasuk extra ordinary crime. Perlu kewaspadaan dini oleh anak-anak kita, termasuk pelajar agar terhindar darinya,” akunya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com