Katasulsel.com, Sidrap — Kasus atau perkara saling lapor di Kabupaten Sidrap yang menyeret Mondinge alias Onding sebagai terdakwa, menempuh RJ atau Restorative Justice.

Penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan RJ itu, ditempuh setelah kedua pihak, terdakwa dan korban sama-sama menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, mengajukan permohonan ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Adapun hasilnya, Jampidum, Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan RJ terhadap perkara saling lapor di Bumi Nene Mallomo Sidrap tersebut, “Benar, perkara tersebut disetujui melalui penyelesaian RJ,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.MH, Selasa, 12 Juli 2022

Disampaikan Soetarmi bahwa sebelumnya, pihak Kejari Sidrap mengajukan permohonan tersebut setelah melalukan gelar perkara secara online dengan dihadiri internal Kejari Sidrap, Kejati Sulsel dan Kejagung RI.

Untuk perkara itu sendiri, bebernya, berawal ketika terdakwa datang ke rumah saksi bernama Rasni dengan maksud untuk meminta uang

Selanjutnya, saksi bernama Lamanda keluar dari rumah membawa sepotong besi berbentuk “T” dan langsung memukul terdakwa pada betis sebelah kiri yang mengalami luka gores dan bengkak

Kemudian, terdakwa langsung mengambil penutup pintu kandang ayam yang terbuat dari kayu tersebut lalu terdakwa memukul saksi Lamanda pada bagian wajah

Selanjutnya, saksi Lamanda kembali memukul terdakwa dan mengenai tangan kiri terdakwa yang mengakibatkan luka tertusuk dan sakit, lalu terdakwa membalasnya dengan memukul memakai penutup pintu kandang ayam tersebut, kemudian terdakwa kembali kerumah.

Lebih jauh Soetarmi mengatakan, selain perkara dengan terdakwa tersebut, Jampidum juga menyetujui penyelesaian perkara dengan RJ atas nama terdakwa MAnda

Adapun kasus ini terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 wita. Kala itu, saksi Mondingnge yang merupakan suami siri dari saksi Rasni menelepon saksi Rasni, namun saksi Rasni tidak mengangkat telpon tersebut.

Kemudian saksi Mondinge datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pendidikan Kel. Majjeling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yang mana saksi RASNI juga tinggal di rumah tersebut dengan maksud untuk meminta uang kepada saksi Rasni namun saksi Rasni tidak bersedia memberikan uang tersebut yang mana pada saat itu terdakwa sudah marah-marah atau menggerutu dirumah bagian atas

Kemudian, saat saksi Mondinge hendak pulang, saksi Mondinge sempat berteriak “ASSU NOME YAKKO MASSENG ALEMU UROANE (keluar kalau kau anggap dirimu lelaki)”

Selanjutnya, terdakwa turun dan mengambil besi didekat pintu rumah kemudian terdakwa langsung memukul saksi Mondinge di kaki kiri bagian betis menggunakan sebatang besi sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa kembali memukul saksi Mondinge, namun saksi Mondinge menangkisnya menggunakan tangan kiri, kemudian saksi Mondinge mengambil penutup kayu dan saksi Mondinge memukul balik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kearah depan yang mengenai kepala dan badan terdakwa. perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.**

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com