Katasulselcom Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil menangkap terpidana yang kabur alias buronan

Kali ini, jaksa menangkap pria bernama Kamaluddin bin Dalle, dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan mandiri pangan yang merupakan bantuan sosial (Bansos) pertanian 2012 di Desa Timoreng Panua, Panca Rijang Sidrap.

Adapun Kamaluddin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sidrap dibantu oleh Tim Tabur Kalimantan Timur (Kaltim).

Kamaluddin ditangkap di Lapangan Futsal, di Desa Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada kasus yang menjerat Kamaluddin ini, negara dirugikan sebesar Rp.83.842.500

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, Kamaluddin sudah berstatus terpidana setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS

Yang bersangkutan, beber Soetarmi, melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Menurutnya, Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan pidana terhadap Kamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000, subsider 2 bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Hanya saja, kata Soetarmi, terpidana Kamaluddin tidak mengindahkan putusan tersebut dan memilih kabur.

“Dia (Kamaluddin) sudah menjadi buronan selama 6 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Kalimantan Timur yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana.

Setelah dipastikan keberadaan Terdakwa, maka pada Pukul 09.10 WITA bertempat di Lapangan Futsal Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, 2 Desember 2022, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa.

Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati SulSel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 15 (lima belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH.

Lanjut Soetarmi, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” akunya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com