MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap 12 terdakwa. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.

Terdakwa Mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Naisyah Tun Azikin selaku Penguasa Anggaran, dr Sri Ramayani Malik Selaku PPK, Muhammad Alwi selaku PPTK. Firman Marwan selaku PPHP, Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar Selaku Pokja ULP. Serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.

Dituntut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ” tegas JPU Kamaria dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (2/6).

Dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek. Dijatuhi tuntutan pidana penjara yang lebih tinggi.

Terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp18, 758 miliar, subsidaer 5 tahun penjara.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek. dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,911 miliar, subsidaer 5 tahun penjara.

JPU Kamaria, bahwa 12 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan JPU.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com