Katasulsel.com, Makassar – Tindak Pidana HAM Berat Paniai Papua, kembali di sidangkan di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Senin, 3 Oktober 2022

Pada sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung RI, Dr. ERRYL PRIMA PUTERA AGOES, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Adapun ketiga orang saksi yang dihadirkan tersebut, semuanya seorang perwira polisi, masing-masing AKP H. MANSUR, KOMPOL (PURN.) PETRUS GAWE BORO dan KOMPOL SUKAPDI.

Sedangkan yang menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana HAM Berat Paniai Papua itu atas nama MAYOR INF (PURN.) ISAK SATTU

Sidang Tindak Pidana HAM Berat Paniai Papua tersebut, dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, masing-masing selaku Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Sidang ditunda pada Kamis, 6 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com