Katasulsel.com, Sinjai — Masih ingat dengan kasus pencurian di salah satu kamar kos di Sinjai beberapa waktu lalu karena tersangkanya terdesak. Ia ingin beli susu untuk anaknya?

Kini, kasus tersebut dengan menyeret tersangka bernama Aldy Saputra (27) itu, kabarnya akan dihentikan penuntutannya oleh Jaksa di Kejari Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasinya, perkara tersebut akan diselesaikan secara restorative justice atau melalui penyelesaian perkara partisipasi korban dan pelaku

Kabar tersebut, juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.MH di kantornya, Rabu, 8 Juni 2022.

Menurut Soetarmi, Jampidum Kejagung telah menyetujui dihentikannnya penuntutan perkara tersebut melalui restorative justice.

Menurutnya, kasus tersebut akan diselesaikan secara restrative justice, pelaku dan korban terlibat aktif menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh unsur Kejari Sinjai.

Kata Soetarmi lagi, penyelesaian melalui restorative justice kasus itu juga sudah diajukan ke Kejagung dan telah disetujui oleh Jampidum.

Sebelumnya, papar Soetarmi, Aldy telah ditetapkan menjadi tersangka leh penyidik kepolisian dan kasusnya dilimpah ke Kejari Sinjai.

Aldy sendiri disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang terjadi 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WITA

Saat kejadian, Aldy melihat saksi Arwin menyimpan kunci kamar kos diatas pintu ventilasi kamar

Setelah memastikan saksi korban berangkat, Aldy mengambil kunci kamar kos tersebut dan masuk ke kamar korban lalu tersangka membuka lemari

“Pada intinya, ia terpaksa melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi, dia ingin beli susu untuk anaknya,” akunya **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com