Katasulsel.com, Makassar — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, 6/9/2022

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto,SH.MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang.

Adapun satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Pinrang, atas nama terdakwa Nasrul alias Calu Bin Amin Tjedda (39)

Posisi kasus, pada Jum’at, 27 Mei 2022, bertempat di sebuah café di Jl, Pisang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, tersangka telah melakukan “Perbuatan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” terhadap saksi korban Tidar Ayu Kodding Hamid

Saat itu, saksi korban sedang duduk berdua dengan saksi Ari Amsa. Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian mendatangi keduanya sambil merekam saksi korban dan saksi Ari Amsa. Sl

Saksi korban yang hendak berdiri kemudian ditinju pada wajah sebelah kiri dekat mata oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan

Selanjutnya, terdakwa kembali menarik jilbab dari saksi korban. Pada saat itu tersangka mengakui merasa malu dan cemburu melihat saksi korban duduk dengan laki-laki lain.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2022, terjadi proses perdamaian dimana saksi korban bersedia untuk memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila perkara tersangka tidak dilanjutkan ke proses persidangan dengan pertimbangan bahwa dari hasil pernikahan antara tersangka dan saksi korban ada 3 anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya yakni anak pertama Bernama Zhafira berumur 13 Tahun, anak kedua Bernama Muh. Dzakir berumur 11 Tahun dan anak bungsu Bernama Muh. Afzal yang masih berumur 10 bulan.

Saksi korban juga bersedia berdamai tanpa syarat karena dalam kehidupan rumah tangga, tersangkalah yang memenuhi kebutuhan ke-3 anak dan saksi korban sendiri. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com