Makassar — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap hadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata PLN atas sengketa lahan milik PT PLN (Persero) di Desa Punagaya, Kabupaten Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada media ini, Rabu, 11 Januari 2023.

“Karena merasa tidak puas atas putusan Mahkamah Agung maka termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat mengajukan PK,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa sebelumnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel memenangkan Perkara Perdata atas Aset berupa tanah seluas 8.835 m2 senilai Rp 586.295.253.729.00 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 22K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Kajati Sulsel, R Febrytrianto selaku Jaksa Pengacara Negara telah memerintahkan kepada jajaran bidang Perdata dan Tata Usah Negara berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-4386/P.4/Gp.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 untuk segera menghadapi upaya PK yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat.

Tujuan utama penugasan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini yaitu untuk melindungi dan menyelamatkan aset negara berupa tanah seluas 8.835 m2 milik PT PLN (Persero) Pikitring Wilayah Sulawesi di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel Feritas melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel telah membuat kontra memori PK terhadap memori PK yang diajukan oleh pemohon leninjauan kembali dan kontra memori tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor: 119/SK/KH/12/2022/PN Jnp tanggal 12 Desember 2022.

Termohon peninjauan kembali (PK)/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat I (PT PLN PERSERO) dalam Pokok Perkara memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI cq. Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berkenan memutuskan Menolak Permonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya selanjutnya Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 229 K/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022 tersebut.
(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com