Katasulselcom Makassar – Bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti 8 (delapan) ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ), Rabu (15/03/2023)

Adapun 8 perkara yang diajukan RJ, meliputi 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan rincian 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sinjai, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pangkep dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kemudian, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan rincian 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar dan satu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Soppeng.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Sidenreng Rappang, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.

Adapun Kronologi Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu sebagai berikut;

  1. Kejaksaan Negeri Sinjai yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, Masyarakat merespon positif, dengan hadirnya tokoh masyarakat mendukung terselenggaranya kegiatan Restoratif Justice karena akan menciptakan ketentraman pada masyarakat dan tokoh masyarakat akan berusaha untuk membina tersangka dan Tersangka dan korban masih bertetangga.
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.
  3. Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.
  4. Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban
  5. Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian, Bahwa adanya kesepakatan perdamaian, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.
  6. Kejaksaan Negeri Sidrap 1 ( satu) Perkara Tindak Pidana Pencurian Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban telah ada perdamaian dan Tersangka telah membuat pernyataan dan bersedia melaksanakan kesepakatan bersama antara tersangka dengan korban yakni PT. BULS (Berdikari United Livestock) yang dikuasakan kepada IRMAN YASIN LIMPO selaku Direktur PT. BULS (Berdikari United Livestock).
  7. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Subs Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan korban/pelapor, Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua dan Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk.
  8. Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang -Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.

Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com