SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo menegaskan kasus kepemilikan sabu-sabu di Lainungan, Watang Pulu, tetap dikembangkan.

“Kasus ini tetap kita kembangkan,” tegas Kapolres Ponco saat memimpin konferensi pers penanganan kasus tersebut, di kantornya, Senin, 18 Oktober 2021.

Dihadapan media, perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, pihaknya saat ini sudah berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Wella (55).

Yang bersangkutan atau Wella, beber AKBP Ponco, diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap di kediamannya di Dusun I Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.

“Dia (Wella) kita amankan sekira pukul 18.00 WITA pada 7 Oktober 2021 di kediaman pribadinya di Lainungan,” akunya.

Inilah barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 56,1 gram yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sidrap

Disampaikan, kasus ini masih memungkinkan adanya pelaku lain diluar Wella yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan mustahil ini ada jaringan yang lain.

Pada kesempatan lain, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham SH mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan 56,1 gram sabu-sabu itu, berawal dari adanya informasi mayarakat yang menyebutkan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Dari informasi itu, kita lalu kembangkan dan akhirnya tertuju pada satu rumah yakni rumah milik tersangka. Setelah kita geledah, disitu kita dapatkan barang bukti,” ujarnya.

“Bapak kapolres benar, kasus ini kita kembangkan lagi. Terlebih ada pengakuan tersangka Wella terkait asal muasal barang bukti itu,” paparnya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com