SOPPENG — Polres Soppeng menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh 2022, Senin, 13/6/2022. Acara itu turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita selaku inspektur menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2022 berlangsung dari 13-26 Juni 2022

Tahun ini, kata dia, Operasi Patuh mengangkat tema “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa”

Membacakan sambutan seragam Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana, AKBP Santiaji mengatakan, permasalahan di bidang lalu lintas sat ini sangat komplek.

“Permasalahan bidang lalu lintas sangat kompleks, berkembang dengan sangat cepat dan dinamis,” ujar AKBP Santiaji

Menurutnya, hal itu terjadi sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Perkembangan transportasi saat ini telah masuk pada era digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone),” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas dengan stekholder pengemban fungsi kelalulintasan, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi tersebut.

“Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan.

Dimana kepatuhan merupakan sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, sebagai cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.

patuh dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan dianggap tidak penting.

hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya yang masih rendah,” kata AKBP Santiaji

Perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati dipundaknya itu mengatakan, ada 7 jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh 2022

Yakni, pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalulintas adalah pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

Kemudian, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar

Selanjutnya, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman berlkohol

Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar.

Selain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, serta melakukan sosialis penerapan protokol kesehatan karena sampai saat ini covid-19 masih ada. **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com