MEDAN — Harapan Aipda Roni Syahputra mendapatkan keringanan dari kasus pembunuhan terhadap 2 wanita di Medan beberapa waktu lalu, sirnah sudah

Hakim di Pengadilan Negeri Medan, telah membacakan putusan pada Senin, 11 Oktober 2021

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Aipda Roni Syahputra terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus, yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.

Saat membacakan putusan, hakim menjatuhkan vonis mati kepada oknum polisi tersebut

Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Pendapat itu menyatakan jika perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Perbuatan terdakwa dianggap oleh hakim sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, salah seorang korban, diketahui masih di bawah umur.

Tak ada hal yang meringankan disebutkan hakim saat pembacaan vonis untuk terdakwa Aipda Roni Syahputra

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com