Katasulsel.com, Parepare — Masih ingat dengan kasus pengancaman oleh seorang lelaki di Parepare dengan menggunakan ketapel di Kota Parepare beberapa waktu lalu?

Kini, kasus pengancaman dengan tersangka Lukman alias Luke bin Anwar Dg. Sikki itu, berujung damai.

Korbannya, Andi Patetengi secara ikhlas memaafkannya dan berharap tersangka Lukman sadar dan tidak mengulangi perbuatannya.

Karena keduanya telah bersepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare pun mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Alhasil, JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui kasus tersebut agar dihentikan penuntutannya dan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal tersebut, juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, S.H., M.H saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis, 30 Juni 2022.

“Betul, perkara tersebut akan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Tadi, pihak Kejati Kota Parepare melakukan pengajuan secara online yang diawali dengan gelar perkara. Kesimpulannya, JAM-Pidum, Bapak Dr. Fadil Zumhana menyetujuinya,” kata Soetarmi.

Peristiwa pengancaman itu sendiri, terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 00.10 Wita bertempat di Pos Ronda di Jl Muh Djasim Kel. Kampung Pisang Kec. Soreang Kota Parepare

Saat itu, tersangka Lukman melakukan pengancaman menggunakan ketapel dengan posisi anak panah siap lepas kearah korban Andi Patetengi alias Ante

Adapun tersangka melakukan pengancaman tersebut, untuk menagih uang taruhan kepada korban yang mana sebelumnya saksi bernama Muh Ariel (teman tersangka, red) memenagkan balap lari dari korban

Tersangka kala itu kesal dan emosi, karena korban tidak mau memberikan uang taruhan tersebut kepada tersangka

Dalam perjalanan kasusnya, status tersangka Lukman sempat ditingkatkan menjadi terdakwa dan diancam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama : 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com