
Makassar, katasulsel.com – Ketegangan di jalan berujung pemukulan, namun akhirnya berakhir damai. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang melibatkan sopir truk trailer, Rudi Ibrahim (46), terhadap honorer Damkar Maros, AS (31).
Ekspose perkara RJ ini digelar di Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025), dihadiri langsung oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi jajarannya, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Marwan Arifin, bersama timnya.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025. Kala itu, korban AS baru saja pulang dari tugas memadamkan kebakaran dan hendak kembali ke Markas Damkar Maros. Di jalan, ia berpapasan dengan truk trailer milik tersangka Rudi.

Maksud hati mendahului, AS membunyikan rem angin (jembret) untuk memberi tanda. Namun, tersangka Rudi tak memberi jalan, malah membalas dengan suara rem anginnya sendiri. Aksi saling balas ini berlanjut hingga AS memepet truk Rudi sambil melakukan pengereman.
Merasa tersinggung, Rudi tak tinggal diam. Ia membuntuti AS hingga ke depan Markas Damkar Maros. Begitu turun dari kendaraannya, tanpa banyak bicara, Rudi langsung melayangkan pukulan ke wajah AS, mengenai hidung dan mulut hingga berdarah. Teman-teman AS segera melerai, sementara Rudi langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Kasus ini akhirnya berujung pada permohonan RJ yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba. Beberapa alasan mendukung keputusan ini:
✅ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
✅ Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman di bawah lima tahun.
✅ Korban dan tersangka telah berdamai, korban telah memaafkan.
✅ Luka korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas.
✅ Masyarakat merespons positif upaya damai ini.
Setelah mempertimbangkan syarat-syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Kajati Sulsel Agus Salim pun menyetujui permohonan RJ ini.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Agus Salim.
Bebas dengan Catatan: Zero Transaksional!
Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Camba untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini benar-benar bersih. Zero transaksional. Ini demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana keadilan restoratif mampu menjadi solusi dalam perkara yang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian. Dari jalan raya yang panas, akhirnya kasus ini mendingin di meja damai. (*)
Tinggalkan Balasan