Example 650x100

Makassar, katasulsel.com — Delapan berkas kasus uang palsu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Total ada 11 tersangka. Proses tahap 2 ini dilakukan oleh Polres Gowa, Rabu 19 Maret 2025. Barang bukti ikut diserahkan.

Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, tersangka yang memproduksi uang palsu. Kedua, pengedar uang palsu. Ketiga, penerima uang palsu.

Example 300x500

Tersangka AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, diduga kuat sebagai pembuat. Barang bukti dari AI mencapai Rp446 juta lebih dalam pecahan Rp100 ribu.

Pengedar lainnya adalah AK (50), pegawai bank, serta beberapa PNS dan wiraswasta. Ada juga penerima uang palsu seperti SW (35) dan MM (40).

Barang bukti yang disita cukup banyak. Ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Juga ada handphone, sepeda motor, hingga rekening bank atas nama tersangka.

Hasil laboratorium memastikan uang palsu ini kualitasnya buruk. Tidak memiliki fitur keamanan seperti rectoverso dan colour shifting. Warna buram dan benang pengaman tidak tertanam.

Para tersangka dijerat Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut semua tersangka kini ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan. Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.

Arahan dari Kejati Sulsel jelas. Proses hukum harus profesional dan bebas KKN. Jaksa diminta bekerja dengan integritas penuh. Kasus ini jadi perhatian besar di Sulsel. (*)