Makassar – Sebanyak lima perkara dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan.

Kelima perkara itu, selanjutnya akan menempuh penyelesaian perkara dengan jalan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH kepada media ini, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurutnya, dihentikannya penuntutan terhadap lima perkara di Sulsel tersebut setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan berdasarkan RJ

Sebelumnya, papar Soetarmi, telah digelar ekspose perkara terkait penghentian penuntutan tersebut yang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H.

Hadir pula, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel R. Febrytrianto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Adapun ke-lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, sebut Soetarmi, masing-masing satu perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, satu perkara dari Kejari Sidrap, satu perkara dari Kejari Bulukumba dan dua perkara dari Kejari Takalar

Adapun perinciannya sebagai berikut :

Kejari Parepare

-Perkara Pengancaman :
-Terdakwa WAHYUKI ALIAS UKKI BIN BAKRI
-Umur 36 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta.

Kasus posisi :
Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Jl. Tarakan Kel. Ujung Sabbang Kec. Ujung Kota Pare-pare, Tersangka WAHYUKI Alias UKKI Bin BAKRI pada saat itu mabuk bersama teman-temannya lalu berselisih paham dengan saksi FADEL, sehingga membuat keributan dan korban RUDI Alias BAGONG Bin TONI lalu mendatangi keributan tersebut , kemudian saksi korban RUDI Alias BAGONG Bin TONI menyuruh Tersangka untuk pulang dan menyelesaikan pertengkaran tersebut, akan tetapi Tersangka tidak terima, lalu Tersangka WAHYUKI Alias UKKI Bin BAKRI pulang untuk mengambil sebilah parang lalu mendatangi saksi korban RUDI Alias BAGONG Bin TONI dengan memegang parang yang sudah terhunus, Tersangka lalu mengacungkan parangnya tersebut ke arah korban RUDI Alias BAGONG Bin TONI sambari Tersangka berkata “siniko bagong saya bunuhko”, akibatnya saksi korban merasa terancam. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 335 Ayat (1) KUHP.

Kejari Sidrap

-Perkara Pencurian :
-Terdakwa DODIK PERMANA alias DODI bin KAMID RIADI
-Umur 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan Koperasi Multi Karya.

Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Kantin sekolah SMPN 1 Dua Pitue, Kel. Tanru Tedong, Kec. Dua Pitue, kab. Sidenreng Rappang tersangka DODIK PERMANA ALIAS DODI BIN KAMID RIADI menuju ke kantin milik saksi Dahlia yang terletak di SMPN 1 Dua Pitue dengan tujuan untuk mengantarkan uang pinjaman koperasi saksi Dahlia, setibanya di kantin sekolah tersebut, tersangka melihat terdapat 3 (tiga) unit handphone yang disimpan di atas papan di dalam kantin, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A54 warna biru yang merupakan milik anak korban LUTFIYANI ALIAS LUTFI BIN KAMSIAH, selanjutnya saat saksi Dahlia lengah, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan kemudian meninggalkan kantin saksi Dahlia. Adapun kerugian yang dialami oleh anak korban yakni sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 362 KUHP 35, 364, 366, 486.

Kejari Bulukumba

-Perkara Penganiayaan Terhadap Anak
-Terdakwa ALFARABY NUGRAHA S BIN RUSDI GAFUR
-Umur 20 tahun;

Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekittar pukul 21.00 wita di depan rumah saksi Rafli di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kab. Bulukumba, bermula ketika tersangka I ALFARABY NUGRAHA SAPUTRA R (tersangka I ALFARABY) bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras jenis ballo’, dimana saat itu tersangka I ALFARABY bertanya “siapa yang membocorkan jerigen ballo’ ini?” lalu saat itu anak korban MUHAMMAD SHALDY menjawab “begini kali, jerigen ini memang bocor dan di dekat jerigen itu ada pisau” sambil anak korban menunjuk pisau yang terletak di dekat tersangka I ALFARABY, akan tetapi mendengar hal tersebut, tersangka I ALFARABY menjadi tersinggung. Kemudian sekitar pukul 22.00 wita tersangka I ALFARABY bersama saksi Adrian menuju ke depot galon saksi Rafli dimana saat itu saksi Adrian mengatakan kepada tersangka I ALFARABY jika anak korban merupakan orang dari daerah Jentak yang pernah melakukan pembusuran kepada saksi Adrian. Mendengar hal tersebut tersangka I ALFARABY kemudian mangajak saksi Adrian ke rumah Tofu dan dalam perjalanan tersangka I ALFARABY bertemu dengan tersangka II RANGGA FAIRAIS ILMA (tersangka II RANGGA) dan saat itu tersangka I ALFARABY bertanya “mau kemana” lalu dijawab oleh tersangka II RANGGA “saya mau ke warung beli rokok”, kemudian tersangka I ALFARABY mengatakan “jangan kesana, karena disana ada orang dari daerah Jentak yang pernah busur sepupumu”, mendengar hal tersebut tersangka II RANGGA tidak jadi ke warung dan ikut dengan tersangka I ALFARABY ke rumah Tofu. Setibanya di rumah Tofu, tersangka II RANGGA yang marah karena mendengar cerita tersangka I ALFARABY, selanjutnya meminta badik milik tersangka I ALFARABY, setelah itu terdakwa II RANGGA mengatakan “ayo kesana tunjuk itu orang yang pernah busur Adrian”. Tersangka I ALFARABY yang mendengar hal tersebut kemudian sepakat dikarenakan tersangka I juga tersinggung dengan anak korban. Selanjutnya tersangka I ALFARABY dan tersangka II RANGGA menuju ke lokasi tempat anak korban sedang berkumpul, setibanya di lokasi tersebut tersangka I ALFARABY langsung menghampiri anak korban lalu memukul wajah dan pundak anak korban dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali, anak korban selanjutnya membalas dengan memukul tersangka I ALFARABY hingga terjatuh, melihat hal tersebut tersangka II RANGGA langsung mengeluarkan badik kemudian menikam pinggang kiri anak korban dari arah belakang. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU No. 35 th 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak.

Kejari Takalar

-Perkara Penganiayaan (Perkelahian Pelajar)
-Terdakwa AHMAD HARIANTO NUR Bin RISMANTO DG SILA
-Umur 19 tahun
Terdakwa IRHAM Bin ABD. HAKIM DG RANGKA
-Umur 19 tahun
-Terdakawa RAHMAT Bin USMAN DG NGALLI umur 20 tahun
-Terdakwa JUMADI Bin MAPPASOMBA DG NGOPA umur 24 tahun.

Kasus Posisi :
Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di depan SMAN 8 Takalar Jln. Bassulu Dg Lawa Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, berawal ketika sehari sebelumnya yaiut pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 terjadi perkelahian antara saksi Sahrul dan Rendi, kemudian anak korban atas nama ANUGRAH AFSARI BIN ABD. RAHMAN DG. SILA melerai keduanya, namun tindakan anak korban tersebut kemudian diketahui oleh para Tersangka dan tidak terima dengan tindakan anak korban tersebut, sehingga keesokan harinya pada saat anak korban pulang sekolah, Tersangka I AHMAD HARIANTO NUR Bin RISMANTO DG SILA bersama dengan Tersangka II IRHAM BIN ABD. HAKIM DG RANGKA, Tersangka III RAHMAT BIN USMAN DG NGALLI dan Tersangka IV JUMADI Bin MAPPASOMBA DG. NGOPA datang ke depan sekolah anak korban, Tersangka IV lalu menahan anak korban yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor dengan berkata “ambemo siba’ji punna erokko” yang artinya “ayo berkelahi kalau kau mau”, namun tantangan Tersangka IV tidak direspon oleh anak korban, kemudian Tersangka II IRHAM BIN ABD. HAKIM DG RANGKA langsung memukul anak korban dari arah depan dengan menggunakan sebuah kunci motor sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Tersangka IV menarik anak korban turun dari atas sepeda motor, sedangkan Tersangka III RAHMAT BIN USMAN DG NGALLI memukul anak korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangannya, sehingga mengenai kepala anak korban, selanjutnya para Tersangka kembali memukul anak korban berulang kali secara bergantian dan mengenai kepala bagian belakang dan punggung anak korban hingga anak korban tertunduk dan tidak bisa melakukan perlawanan.

-Perkara atas nama terdakwa HAMZAH, S.AG DG TEMBA Bin DG LALLO, umur 48 tahun, pekerjaan PNS (guru).

Kasus Posisi :
Pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2022 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di SMAN 8 Takalar Jln. Bassulu Dg. Lawa Desa Moncongkomba Kec. Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, saat anak korban SAHRUL RAMADHANI kedapatan oleh tersangka sedang bermain game di dalam kelas, kemudian tersangka langsung mengambil handphone milik anak korban, lalu anak korban lari ke lapangan, setelah itu tersangka menyampaikan kepada saksi Barqiah dengan mengatakan “ini Sahrul dan Sabar tidak mengikuti literasi tolong ditangani”, lalu saksi BARQIAH memanggil anak korban dan SABAR untuk masuk ke ruangan kepala sekolah, dan setibanya di ruangan kepala sekolah, saksi BARQIAH menanyakan “kenapa kamu tidak ikut literasi Al quran” , kemudian dijawab oleh anak korban “saya tidak tahu”, dan oleh karena sebelumnya ada perselisihan paham antara anak korban dengan RENDI, sehingga saksi BARQIAH lalu menanyakan kepada anak korban dengan mengatakan “kenapa kamu melapor lagi padahal sudah didamaikan”, dan dijawab oleh anak korban bahwa; “karena temannya RENDI juga melapor saya jadi saya lapor balik”. Saksi BARQIAH kembali bertanya kepada anak korban; “siapa yang damaikan kamu sebelumnya?” lalu dijawab oleh anak korban “pak Hamzah yang mendamaikan saya”, setelah itu saksi BARQIAH keluar dari ruangan kepala sekolah dan memanggil tersangka, saat tersangka masuk ke dalam ruangan kepala sekolah lalu bertanya kepada anak korban; “kenapa kamu lapor lagi RENDI, kalau begini menambah masalah lagi”, atas pertanyaan tersangka tersebut, anak korban menjawabnya dengan terbatah-batah, hingga dengan spontan tersangka menampar dahi sebelah kanan anak korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, Soetarmi menjelaskan bahwa disetujuinya penghentian penuntutan kelima perkara di Sulsel berdasarkan keadilan restoratif tersebut, dengan beberapa pertimbangan

Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Lalu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; serta pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com