Makassar — Masih ingat dengan kasus tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Ilyas Dg Rewa (37) terhadap korban bernama Hj Rosmiati di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu.

Kini, kasus yang posisi perkaranya sudah sampai ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar lingkup Kejati Sulsel tersebut, dinyatakan dihentikan.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH di kantornya, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Soetarmi, penghentian penuntutan kasus tindak pidana pengrusakan yang menjerat pria berprofesi sebagai pelaut tersebut, setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative per tanggal 18 Mei 2022

Sebelumnya, papar Soetarmi, pihak Kejari Takalar melakukan ekspose kasus yang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H., M.H.

Ekspose kasus itu, juga dihadiri Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R. FEBRYTRIANTO,SH.MH, dan pemohon restorative justice yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar.

Dikatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 20 Agustus 2021, sekira Pukul 11.00 wita, bertempat di SMAN 05 Takalar yang beralamat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan
Mangarabombang, Takalar.

Tersangka kata Soetarmi, awalnya memberikan ijin kepada Hj. Rosmiati untuk tinggal di dalam lokasi
tanah 5×10 meter milik orang tua tersangka yakni Becce Dg Siang.

Sehingga pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Hj. Rosmiati membangun rumah di atas tanah tersebut akan tetapi bangunan yang dibangun Hj. Rosmiati melewati batas tanah yang telah diberikan oleh orang tua tersangka.

Mengetahui hal tersebut tersangka meminta kepada Hj. Rosmiati agar mengembalikan kelebihan tanah tersebut kepada tersangka namun Hj. Rosmiati tetap meminta untuk membeli tanah tersebut.

Bahwa tersangka juga telah melibatkan pihak pemerintah setempat untuk memfasilitasi dan memediasi permasalahan yang terjadi antara tersangka dan Hj. Rosmiati akan tetapi ketika Hj. Rosmiati diminta untuk datang dajam proses mediasi Hj.Rosmiati tidak kunjung datang sehingga mengakibatkan tersangka marah dan tersangka langsung mengambil palu lalu melakukan pengruskaan pada dinding rumah milik korban

Kala itu, tersangka mengayunkan palu tersebut ke dinding rumah korban yang mengakibatkan dinding rumah milik korban pada bagian belakang dan pada bagian samping hancur berlubang. Atas kejadian tersebut, Hj. Rosmiati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3 juta

Adapun Pasal yang didakwakan, yakni Pasal 406 KUHP Ancaman pidana penjara paling lama: 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp.4.500 (empat ribu lima ratus).

Pada bagian akhir wawancara, Soetarmi menyebutkan beberapa pertimbangan dihentikannya penuntutan perkara tersebut, antara lain; Mereka tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Selanjutnya, Tindak pidana hanya diancam dengaan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; lalu Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan
akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Pertimbangan lain, Tersangka dan Korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Kemudian, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Juga, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Hal lain menjadi pertimbangan penuntutan perkara itu dihentikan, yakni proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Termasuk juga adanya pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” kata Soetarmi, menutup. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com