Katasulsel.com, Makassar – Setelah sekian lama dinanti, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit produk mikro PT Pegadaian Area Palopo, Enrekang dan Makassar, akhirnya siap disidangkan.

Perkembangan terbaru yang diperoleh dari Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi., S.H., M.H, menyebutkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap. Hal itu disampikan Ketua Tim JPU Ibu Herberth P. Hutapea, SH.,MH. kepada kami sesaat lalu,” ujar Soetarmi, Rabu, 14 September 2022.

Ketua Tim JPU Ibu Herberth P. Hutapea, SH.,MH saat dihubungi terpisah membenarkan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Pegadaian Area Palopo, Enrekang dan Makassar tersebut.

“Yang disampaikan Pak Kasi Penkum sudah benar. Intinya, perkara thun 2017 sampai 2018 ini sudah siap kami ajukan ke mej hijau untuk disidangkan lebih lanjut,” kata Herberth P. Hutapea.

Disampaikan Herberth P. Hutapea, sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penetapan tersangka kepada 3 (tiga) orang terduga tindak pidana korupsi PT Pegadaian.

Mereka adalah Laode Muklis Napa (Analis kredit di kantor PT. Pegadaian area Palopo), lalu, Fitriati, S.Kom (Pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang), serta Maryuni Syarifuddin (Pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar).

Saat ini, sambungnya, JPU Kejati Sulsel telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap, sehingga JPU Kejati Sulsel telah meningkatkan status ketiganya menjadi terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA, mulai 12 September 2022 hingga 01 Oktober 2022.

Ketiga terdakwa, kata dia, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT Pegadaian area Palopo, Enrekang dan Makassar

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Total kerugian hasil penyidikan penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp7,7 Milyar,” ujarnya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com