Katasulsel.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan seminar Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022.

Adapun seminar ini, dihelat di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin LOPA., S.H. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis 14 Juli 2022

Seminar yang mengangkat tema “Reorientasi Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna, Pecandu dan / atau Korban Penyalahguna Narkotika Melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa” itu, terlaksana atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH, MH menerangkan, acara seminar itu dibuka oleh Wakajati Sulsel, Hermanto., SH.MH dan sambutan dari Wakil Rektor Unhas Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Alumni dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Farida Patittingi., S.H. M.Hum.

Koordinator Penyelenggara, Hasnadira., SH.,MH menyampaikan, seminar HBA tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, DR. Syahrial Sidik., S.H.,M.H, Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Darmawel Aswar., S.H.,MH
Hadir pula membwakan materi, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Giri Prawijaya,M.TH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof DR. M. Arifin Hamid., SH.,MH dan Direktur RS Sayang Rakyat Prof DR. HJ. Haeriah Bohari., SPS.

Dalam materinya, DR. Syahrial memaparkan seputar rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika

Menurutnya, ada beberapa syarat agar pengguna selaku korban narkoba dapat diberikan rehabilitasi, misalnya, pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan

Termasuk ditemukan barang bukti relative kecil/sedikit (rincian berdasarkan sema nomor 4 tahun 2010), serta pengguna adalah korban penyalahgunaan atau pengguna dalam taraf kecanduan narkoba.

Sementara Darmawel dalam pokok bahasannya mengulik seputar penyediaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dengan menggunakan APBD

Di seminar ini, Darmawel menyampaikan upaya tindak lanjut keberadaan “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” ini nantinya akan didukung oleh StakeHolder terkait khususnya akan dimunculkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menyediakan sarana dan prasarana di daerah.

Sedangkan, Drs Giri mengulas tentang “Supporting Program Rehabilitasi dalam Upaya Menciptakan Provinsi Sulawesi Selatan Bersinar”

Menurutnya, Kebijakan Baru tentang Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) adalah upaya pemulihan ketergantungan narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, Ditujukan pada populasi beresiko tinggi, pecandu ringan sampai sedang (pengguna coba coba pakai rekreasional), merupakan program layanan berkelanjutan dengan menggunakan sumber daya local dan memanfaatkan/memberdayakan kearifan lokal.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Arifin mengangkat judul “Apakah Narkoba Haram”?

Menurutnya, dalam Islam, Narkotika dan Obat-obatan terlarang seperti Ganja, Heroin, dan lainnya disebut juga istilah mukhaddirat hukum mengonsumsi obat-obatan ini apapun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama.

Menurut dia, tak ada satupun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut. Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum hamar.

Sementara Prof Haeriah menerjemahkan materinya seputar Rehabilitasi Narkoba. Menurutnya, terdapat lima tingkatan pemakaian Napsa, yakni pemakaian coba-coba, pemakaian sosial, pemakaian situasional, penyalahgunaan dan ketergantungan

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com