Katasulsel.com, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan bahwa berkas penyidikan lima tersangka kasus kosmetik ilegal telah lengkap dan layak untuk dilanjutkan ketahap penuntutan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi,SH.,MH, saat dikonfirmasi di kantonya, Kamis, 14 Juli, membenarkan perkembangan kasus tersebut

Adapun lima tersangka terseret dalam kasus itu, masing-masing:

  1. HEIDY CHRISTY WINARTO, umur 25 Tahun
  2. HILDAYANTI, umur 28 Tahun
  3. MUHAMMAD HIDAYAT MUSTARI, umur 31 Tahun
  4. MUH. HELMI HARIS alias HELMI, umur 22 Tahun
  5. FADLIA alias MAMA NAJWA Binti LUKMAN SAID AL AIDI, umur 26 Tahun

Menurutnya, para tersangka telah disangkakan telah “mengedarkan kosmetik tanpa izin edar” melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sambung Soetarmi lagi, saat ini Jaksa Penuntut Umum berdasarkan ketentuan KUHAP tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulsel dan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik atas nama tersangka MUHAMMAD NOOR IKHSAN, ST alias IKSAN Bin SYAMSUL ALAM karena penyidik telah melakukan pengembangan dan mengirimkan SPDP atas nama tersangka MOHAMMAD NOOR IKHSAN yang diterima JPU Kejati Sulsel pada tanggal 17 Juni 2022.
(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com