banner 650x65

MakassarMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap 10 orang terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar.

Dari 10 terdakwa yang terseret dalam kasus tersebut, hakim PN Makassar menyatakan 7 orang terdakwa terbukti bersalah. Namun sisanya, 3 orang terdakwa lainnya dinyatakan hakim lepas dari tuntutan (onslag van recht vervolging).

Menyikapi putusan tersebut, jaksa Kejati Sulsel bersikap. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan pemidaan yang dijatuhkan hakim PN Makassar tersebut. Terlebih, ada 3 orang terdakwa yang dinyatakan lepas tuntutan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., S.H.,M.H di kantornya, Kamis, 12 Januari 2023.

Disampaikan Soetarmi, ke-10 orang terdakwa yang menjalani putusan pemidanaan itu, msing-masing Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana) dan Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama)

Lalu, Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), Suryadin Munansyah (Staf PT. Mentari Alkesindo), Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo), Alamsyah (Pokja), Muhammad Fajarsyah (Pokja), Mardin (Pokja) serta Urgamawan Bachtiar (Pokja).

Setelah melakukan pemeriksaan didepan persidangan, majelis hakim menyatakan dari 10 (sepuluh) terdakwa terdapat 7 (tujuh) orang terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana korupsi yaitu Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur Rsdia), Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya)

Termasuk, Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana), Terdakwa Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama), Suryadin Munansyah (Staf PT. Mentari Alkesindo), Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) dan Mardin (Pokja).

Sedangkan 3 (tiga) orang terdakwa lainnya yaitu Urgamawan (pokja), Fajarsyah (pokja) dan Alamsyah (pokja) dinyatakan lepas oleh majelis hakim dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)

Adapun putusan pemidanaan majelis hakim kepada 7 (tujuh) orang terdakwa sebagai berikut :

  1. Terdakwa Dr. dr. Leo Prawirahardjo di vonis 2 (dua) tahun penjara, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  2. Terdakwa Helmi Rahmadi di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan;
  3. Terdakwa Rahmat Ramadhana di vonis 3 (tiga) tahun dan 6 bulan penjara, Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan, uang pengganti Rp. 285.000.000 Subsider 2 (dua) Tahun;
  4. Terdakwa Abdullah di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan, uang pengganti Rp. 87.000.000,- Subsider 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan Penjara;
  5. Terdakwa Suryadin Munansyah di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000, Subsider 2 (dua) Bulan penjara;
  6. Terdakwa Lukmanul di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan penjara;
  7. Terdakwa Mardin di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan penjara.

Bahwa putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu :

  1. Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun, Denda RP. 50.000.000,- Subsider 3 (tiga) Bulan Kurungan, Uang Pengganti : Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara;
  2. Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun, Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
  3. Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana), Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun, Denda RP. 50.000.000,- Subsider 3 (tiga) Bulan Kurungan, Uang Pengganti : Rp. 285.000.000,- Subsider 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara;
  4. Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama), Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, Denda RP. 50.000.000,- Subsider 3 (tiga) Bulan Kurungan, Uang Pengganti : Rp. 87.000.000,- Subsider 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan Penjara;
  5. Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo, Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan , Denda RP. 50.000.000,- kurungan subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
  6. Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
  7. Mardin (Pokja) Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
  8. Alamsyah (Pokja) Pidana penjara 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan , denda Rp. 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
  9. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, Denda RP.50.000.000,- subsider 3(tiga) bulan kurungan;
  10. Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan. (*)
banner 650x900