Katasulsel.com,Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini, Kejati Sulsel menggelar program JMS nya di SMPN 13 Makassar, di Jl. Tamalate VI No.2, Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kamis, 2 Februari 2023

Seperti biasa, program JMS yang diprakarsai Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Dr.Josia Koni SH.MH ini, dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum.

Di SMAN 13 Makassar, Kejati Sulsel menghadirkan pemateri/narasumber seprti Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj.Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH.

Kegiatan tersebut, di ikuti oleh peserta siswa-siswi SMP Negeri 13 Makassar sebanyak 50 orang.

Kegiatan penyuluhan hukum itu sendiri, dibuka Kepala SMPN 13 Makassar yang di Wakilkan Oleh Ismunuddin, S.Pd.,M.Pd (Wakil Kepala Sekolah SMPN 13 Makassar)

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi selaku narasumber.

Dalam paparannya, Soetarmi mengungkapkan bahwa kejahatan penyalahgunaan narkotika termasuk extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, penggunaan narkotika yang dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Selama kegiatan JMS berlangsung, siswa-siswi SMPN 13 Makassar nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan Penyuluhan hukunm melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com