Makassar, katasulsel.com — Masih ingat dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital “Bitcoin” yang pernah menghebohkan warga Makassar?

Kini, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, berkasnya telah dilimpah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 9 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi., S.H.,M.H saat dihubungi via ponselnya, malam.

Menurut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sidrap itu, pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Hamsul HS., SE tersebut, dilakukan JPU Kejati Sulsel, pagi.

Adapun berkas perkara yang dilimpah ke PN Makassar untuk selanjutnya disidangkan itu, berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa yang diterima oleh petugas PTSP PN Makassar, Rina Syarif.

Penanganan perkara tindak pidana penipuan investasi oleh Kejati Sulsel tersebut, papar Soetarmi, setelah saksi korban bernama Jummy Chandra melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Pada kasus itu, saksi korban telah memberikan dana yang jumlahnya cukup pantantis kepada terdakwa, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil kepada saksi korban

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Sulfikar, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian besar yang nilainya mencapai Rp. 5.979.500.000,-.

Disampaikan Kasi Penkum Soetarmi, terdakwa Hamsul HS bersama dengan saksi Sulfikar dihadapkan dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com