Makassar — Kejati Sulsel memenangkan praperadilan atas kasus hilangnya beras 500 ton. Hal itu menyusul putusan Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Lulu Winarto, S.H. di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini No. 18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, 24 Januari 2023

Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Lulu Winarto, S.H. menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan tersangka saudara IRPAN terhadap termohon Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Urip Sumiharjo Km 4 No.244 Kota Makassar Provinsi Sulawesi-Selatan, dinyatakan ditolak.

Adapun praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh IRPAN Pekerjaan Wiraswasta melalui penasihat hukumnya Khidir, S.H., dkk., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat H.A.K.I & PARNERS.

Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur.

Koordinator Penyidik Pidsus Kejati SulSel Hanung Widyatmaka menyatakan bahwa Ketiga Tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka IRPAN melalui kuasa hukumnya Khidir, S.H., dkk. Telah mendalilkan dalam permohonan praperadilan :

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon;
  2. Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum surat perintah Penahanan Nomor: PRINT-932/P.4.5/Fd1/12/2022 atas diri Termohon.

Namun semua permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan dengan demikian penetapan tersangka yang diikuti dengan Tindakan hukum berupa penahanan kepada tersangka adalah sah berdasarkan hukum dan semua Tindakan mulai proses penyelidikan, penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel dibenarkan secara hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka IRPAN

Maka, penyidik Pidsus Kejati Sulsel semakin bersemangat dalam penanganan kasus ini dengan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya melimpahkan perkara hilangnya 500 ton beras bulog Pinrang tahun 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan.

Menangnya Kejati Sulsel atas praperadilan tersebut, juga dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH.

Sebelumnya, kata Soetarmi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com