Katasulsel.com Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Abu Rizal Azhar alias Ical, terpidana kasus korupsi dana pendidikan tahun 2011.

Penangkapan Ical, warga Jl. Rappocini Raya No. 103 Kel. Rappocini Raya Makassar ini, berlangsung sore, di Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat, Selasa, 17 Mei 2022.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam keterangan persnya di Kejati Sulsel Makassar, mengatakan, Ical sempat menghilang 12 tahun dan dinyatakan buron

Adapun keberadaan Ical di Depok, sebut Soetarmui diketahui dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan

Menurutnya, penangkapan Ical turut dibantu oleh Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur
Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Disampaikan, keterlibatan Ical dala perkara korupsi dana pendidikan itu, yaitu bermula pada tahun 2011 Kementerian Pendidkan Nasional memberikan subsidi hardware dan Software pembelajaran bagi SMP
(Sekolah Menengah Pertama) dalam rangka peningkatan mutu pendidikan

Lanjutnya, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima
bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN TA 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan Software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp.31 juta

Dengan dana bantuan dari Kementrian Pendidikan tersebut, Terpidana Ical bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobba SH MH dengan menggunakan perusahaan CV. Fajar Utama

Adapun jumlah total harga keseluruhan dari barang-barang yang diadakan terpidana
sebesar Rp.31 juta.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar bahwa untuk membeli peralatan computer beserta perangkatnya berupa Hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp. 20 juta untuk satu paket.

Sehingga, terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh Ical bersama dengan Syahran dan Paulus sebesar Rp.11 juta per paketnya.

Atas perbuatan Terpidana tersebut meyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.121 juta atau sekitar jumlah tersebut.

Mengenai Pasal Yang dilanggar, kata Soetarmi, yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ical, sambungnya, telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu “Menyatakan terdakwa Abu Rizal Azhar alias ICAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair.
Hakim kemudian menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ical dengan Pidana Penjara selama Tahun dengan uang pengganti sebesar Rp.22 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp.50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana Ical harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(tim)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com