Ditulis oleh : Mutiya Nur Assyifa
Mahasiswi : Akuntansi Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia

Salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia adalah bank. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan pada Bab 1 Pasal 1 serta ayat 2 dijelaskan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Tujuan Jasa Perbankan

Jasa perbankan sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi negara. Pada umumnya jasa perbankan memiliki dua tujuan yaitu:
• Menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah salah satu peran perbankan yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
• Menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana,

Fungsi Bank

  1. Menghimpun dana dari masyarakat.
  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat.
  3. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
  4. Mendukung kelancaran transaksi internasional.
  5. Penciptaan uang.
  6. Sarana Investasi.
  7. Penyimpanan barang berharga.

Perkembangan teknologi informasi dari waktu ke waktu sangat cepat dan pesat. Perkembangan ini dipengaruhi oleh perubahan kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi mampu memberikan banyak kemudahan dalam membantu pekerjaan manusia.

Dalam bidang keuangan, inovasi berbasis teknologi dikenal dengan financial technology(fintech). Dari inovasi-inovasi digital dalam bidang keuangan dan perbankan dapat menciptakan produk-produk baru yang bisa mengancam kehadiran perbankan konvensional. Agar tidak kalah dalam persaingan, bank harus bisa beradaptasi dengan teknologi. Karena itu, kini perbankan mulai beralih untuk mengembangkan layanan perbankan dengan sentuhan digital.

Secara berproses, layanan perbankan kini beralih menjadi digital banking. Dengan adanya layanan digital banking sekarang nasabah bisa dengan mudah membuka rekening atau melakukan transaksi keuangan melalui m-banking atau internet banking, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor cabang dan mengantri panjang.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan perubahan perilaku, kebutuhan nasabah juga semakin meningkat sehingga memotivasi perbankan untuk dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya. Saat ini, perbankan mulai meningkatkan layanannya agar nasabah dapat memperoleh berbagai layanan perbankan secara mandiri (self-service) tanpa harus mendatangi kantor bank. Layanan perbankan secara mandiri antara lain melakukan registrasi, transaksi (tunai, transfer, pembayaran) dan berbagai layanan lainnya, hingga penutupan rekening yang dikenal juga dengan istilah layanan perbankan digital (digital banking).

Layanan perbankan digital merupakan era lanjutan dari era perbankan elektronik (E-Banking). Pada masa era perbankan elektronik nasabah sudah diberikan kemudahan untuk bertransaksi dengan menggunakan berbagai saluran. Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank yang dilakukan secara mandiri. Hal ini memungkinkan calon nasabah dan atau nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, seperti nasihat keuangan (financial advisory),investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah Bank.

Karakteritik dari digital banking

• nasabah dapat memperoleh informasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi dan penutupan rekening secara mandiri tanpa melibatkan petugas bank
• nasabah dapat memperoleh informasi dan melakukan transaksi di luar produk perbankan seperti layanan nasihat keuangan, informasi investasi, transaksi e-dagang, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Digital banking dianggap sebagai cara baru untuk melakukan transaksi perbankan karena potensinya untuk menghemat biaya.
Bank sebaiknya melihat bahwa hal tersebut bukan sekedar mendigitalisasi produk yang sudah ada, tapi merubah pola pikir dan solusi menjadi digital sesuai perilaku dan kebutuhan masyarakat yaitu mudah, murah, cepat, dan aman.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com