Katasulsel.com, Sampang — Video Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si menolak melayani wartawan yang belum pernah Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers (DP), dikecam sejumlah jurnalis. Salah satunya adalah jurnalis senior di Sampang, Madura, Bayu Pangarso.

Bayu yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur itu menilai pernyataan AKBP Arman dalam video yang sudah beredar luas itu, tidak semestinya diucapkan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan itu. Apalagi disampaikan oleh seorang kapolres yang nota bene adalah merupkan pejabat publik yang seharusnya memberi contoh dan menyatukan wartawan,” kata Bayu, Rabu 15 Juni 2022.

Menurut Bayu yang juga Pempinan Redaksi (Pimred), Media Berita Cakrawala tersebut, pernyataan AKBP Arman dalam video itu, berpotensi membuat sekat-sekat di kalangan jurnalis dan sangat bertentangan dengan harapan Kapolri Jendral Listyo Sigit yang selalu menunjukkan sikap humanis dan berusaha merangkul semua wartawan.

Daloam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke meja redaksi katasulsel.com, Bayu mengingatkan bahwa eksistensi jurnalis di Indonesia semuanya telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pokok Pers No 40 tahun 1999, dimana salah satu klausal menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Disampaikan oleh Bayu, setiap jurnalis memang diharapkan kompeten di bidangnya, salah satunya melalui UKW.

“Tapi saya perlu luruskan bahwa rekan-rekan wartawan yang belum ber-UKW tidak bisa disebut bukan wartawan, mengapa? sebab wartawan Indonesia sesungguhnya adalah pekerja pers yang telah bekerja pada perusahaan pers yang telah memenuhi syarat perundang-undangan, yakni medianya sudah berbadan hukum. Itu yang perlu dipahami semua elemen,” aku Bayu.

Kembali ke soal pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang terlanjut sudah beredar luas tersebut, Bayu berharap agar yang bersangkutan bisa meminta maaf dan meralat pernyataannya tersebut. (Risal)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com