Example 650x100

Wajo, Katasulsel.com — Ketika roda pemerintahan berputar sesuai regulasi, mereka yang berada di pinggiran harus siap menerima dampaknya.

Sebanyak 15 tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit, mereka ‘terpaksa’ dirumahkan.

Keputusan ini, menjadi imbas dari ketidakselarasan data administrasi kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Example 300x500

Keputusan tersebut, menurut Suherman, Sekretaris Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, adalah tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam regulasi itu, pemerintah secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer atau kontrak sejak Januari 2025, kecuali mereka yang telah tercatat dalam pangkalan data BKN.

“Ini sudah aturan nasional. Untuk sementara, mereka harus kami rumahkan karena namanya tidak terdaftar di BKN,” ujar Suherman.

Keputusan ini bukan hanya menggambarkan ketegasan aturan, tetapi juga menyiratkan ironi.

Di satu sisi, pemerintah berupaya menata administrasi kepegawaian agar lebih terstruktur dan akuntabel.

Namun di sisi lain, mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer justru harus menelan pil pahit akibat ketidakselarasan data.

Bersambung….