
Namun yang lebih penting lagi diketahui, sambung Marsose, BPK itu bukan penegak hukum. BPK hanya melakukan audit dan evaluasi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, proses hukum tetap harus dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Di Kabupaten Wajo sendiri, beber Marsose, tidak menutup kemungkinan ada potensi manipulasi laporan keuangan yang dibuat seolah-olah sesuai aturan, padahal mungkin di situ ada mark-up anggaran, proyek fiktif, atau penggelapan dana.
“Nah, semua ini akan kami coba ungkap, dana hibah pemerintah daerah mulai tahun 2022 hingga 2024, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait,” tegas Marsose.(*)

Halaman
Tinggalkan Balasan