
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2023
Terkait RTRW, ia menekankan bahwa aturan turunan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) sudah diterbitkan untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Tempe dan Pammana. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan.
Selain meminta ketegasan dari APH, H. Mustafa juga mendesak seluruh pemangku kewenangan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta aktivis lingkungan, untuk lebih serius dalam mengawal kasus tambang ilegal ini.
Ia mengungkapkan bahwa saat masih bertugas di Komisi III DPRD Wajo, dirinya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo telah berupaya mencari dukungan dari Dinas Kehutanan dan Inspektur Tambang di Dinas ESDM Sulsel guna menangani permasalahan ini.

Meski menuntut ketegasan dalam pemberantasan tambang ilegal, H. Mustafa juga mendorong agar pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal.
“Ini adalah salah satu solusi untuk menangani permasalahan tambang liar di daerah ini. Jika perizinan dipermudah, maka pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa harus melanggar aturan,” pungkasnya.(sose/tim)
Tinggalkan Balasan