Penulis : ANJELI SAPUTRI
(Penulis Adalah Seorang Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Program Studi Akuntansi, Semester 6, Nim 19230098)

SELURUH negara di dunia saat ini mengalami krisis ekonomi berat menyusul wabah Corona Virus Disease 2019 atau yang disebut COVID-19. Penerapan pembatasan fisik atau physical distancing sampai pada penghentian seluruh kegiatan ekonomi atau lockdown yang dilakukan di banyak negara di dunia telah menghancurkan perekonomian banyak negara. Perkembangan kasus virus Covid-19 berbuah hasil angka kasus positif yang terinfeksi virus corona semakin bertambah.

Di masa pandemi, banyak aspek menjadi terganggu salah satunya masyarakat mengalami masalah dari segi ekonomi. 2 Jutaan masyarakat bangsa Indonesia yang berpenghasilan menengah ke bawah jelas kehilangan penghasilannya.Tindakan yang diambil oleh pemerintah yaitu membuat kebijakan yang tentunya berpengaruh kepada masyarakat. Kebijakan tersebut berupa lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Oleh karena itu pemerintah harus memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dan juga pemerintah harus bisa memberikan kepastian bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 Undang–Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kesejahteraan masyarakat atau sosial dapat diartikan sebagai situasi kehidupan individu dan masyarakat yang tingkat kelayakan hidupnya secara material, spiritual dan kebutuhan lainnya terpenuhi sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Dari undang-undang tersebut dapat dicermati bahwa ukuran tingkat kesejahteraan dapat dinilai dari kemampuan seorang individu atau kelompok dalam usaha memenuhi kebutuhan material dan spiritual dimana dapat disimpulkan jika kebutuhan material berbicara tentang pendapatan dan kebutuhan pangan, sandang, papan dan kesehatan, kemudian spiritual terdiri pendidikan, keamanan dan ketentraman hidup.

Oleh karena itu, ada tanggung jawab pemerintah terhadap warganya sebagai konsekuensi dari kebijakan yang diambil yaitupembatasan kegiatan masyarakat. Aspek penting yang menjadi perhatian adalah kesiapan daerah dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak, jaring pengaman sosial, hingga keamanan, anggaran yang harus mencukupi untuk pengadaan bahan kebutuhan pokok serta bantuan uang tunai.

Sebagai usaha dalam menangani permasalahan ekonomi ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana ratusan triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama masyarakat menengah ke bawah. Penyaluran bansos di masa Covid-19 tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan, sehingga penyalurannya kepada warga tidak maksimal dan tidak tepat sasaran.

Beberapa permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial terletak pada sistem yang berkaitan dengan mekanisme yang mempersulit masyarakat dengan beberapa regulasi atau aturan yang menimbulkan beberapa kemungkinan yang sulit ditelaah oleh masyarakat luas dimana langkah yang diambil pemerintah pusat tidak bisa menggambarkan adanya solusi dalam menyelesaikan masalah gentingyang dialami masyarakat, beberapa pokok permasalahan disini sangat jelas menjadi tolak ukur keberhasilannya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana merupakan tanggung jawab pemerintah seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial.

Kepercayaan masyarakat luntur dikarenakan di masa pandemi masih didapati pejabat seperti Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BANSOS penanganan Covid-19. Berdasarkan contoh kasus tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum seperti yang tertulis di Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1 Kebijakan Pemerintah terhadap Bantuan Sosial Dari pengertian kebijakan dan pemerintah telah dikelompokan sebagai kebijakan pemerintah yang telah banyak dikemukakan oleh para ahli seperti berikut:

a) Mc Rae dan Wild, mendefinisikan kebijakan pemerintah sebagai serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah besar orang.
b) Thomas R. Dye, Mendefinisikan kebijakan pemerintah sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Implikasinya adalah pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu tindakan. Definisi kebijakan pemerintah adalah serangkaian tindakan yang dipilih dan dialokasikan secara sah oleh pemerintah/negara kepada seluruh anggota masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi guna mencapai tujuan tertentu demi kepentingan masyrakat secara keseluruhan. Kebijakan Pemerintah secara umum memiliki 6 (enam) implikasi sebagai berikut:

1) Kebijakan pemerintah berupa tindakan-tindakan
2) Tindakan-tindakan pemerintah dialokasikan kepada masyarakat dan bersifat mengikat
3) Tindakan-tindakan pemerintah meliputi badan pemerintahan seperti lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif yang memiliki kewenangan politik, hukum dan finansial untuk melaksanakannya.
4) Tindakan-tindakan pemerintah itu untuk memecahkan masalah-masalah tertentu yang dihadapi masyarakat.
5) Tindakan-tindakan pemerintah mempunyai tujuan-tujuan tertentu.
6) Tindakan-tindakan pemerintah itu selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan masyarakat/publik.

Bantuan sosial juga merupakan Kebijakan yang pemerintah buat yaitu berguna untuk mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat dan juga bansos merupakan suatu pemberian bantuan berupa Uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial terhadap masyarakat.

Kebijakan penanggulangan Covid di Indonesia sudah sampai pada level menghawatirkan, efeknya sampai 59 negara yang menolak kedatangan warga negara Indonesia dan warga negara mereka mengunjugi Indonesia.

Kebijakan pemerintah yaitu bantuan sosial sudah menjadi fenomena dari perbuatan korupsi yang merajalela dikarenakan terdapat celah-celah yang menyebabkan oknumoknum atau instrumen pemerintah mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah menyalahi aturan dan memenuhi unsur melawan hukum sering didapati tindakan yang mereka lakukan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum tindakan memperkaya diri. Sistem pengawasan dalam penggunaan dana dan juga penyalurannya.

Kebijakan pemerintah terhadap dana bantuan sosial di berbagai desa didapati banyak celah untuk disalahgunakan dikarenakan di tiap-tiap desa memiliki dananya sendiri terkait bantuan sosial diarenakan, alokasi dana desa fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Dalam proses penegakan hukum seringkali ditemukan unsur melawan hukum dan juga menyalahgunakan kewenangan yang kerap dikaitkan dengan kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman pidana untuk seseorang pejabat yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Sjachran Basah mengartikan penyalahgunaan wewenang adalah atau detournement de pouvoir adalah perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyalahgunaan wewenang mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena mempunyai jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perokonomian negara.Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dimuat pada pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 Tahun 2001

“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan yang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”

Kasus Penyalahgunaan Wewenang dari Bantuan Sosial Dalam tataran praktis terlihat beberapa

  1. kasus konkret terkait dugaan korupsi bantuan sosial yang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagai berikut :
    1) Kasus Mark-up dana bansos COVID-19 yang dilakukan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kessos) Pemerintah Provinsi Lampung yang menyalahgunakan dana bansos berupa sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di wilayah Lampung. Modus yang digunakan adalah dengan cara melakukan Mark-Up anggaran setiap item barang yang akan didistribusikan dan mengondisikan pihak ketiga selaku penyedia barang.

2) Kasus korupsi bansos di Jawa Barat yang melibatkan aparatur kewilayahan mulai camat,kepala desa, perangkat desa hingga ketua RT dengan modus memotong dana seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan serta dengan mengganti isi dus bansos berupa kebutuhan pokok dengan produk yang lebih rendah kualitas dan nilai harganya.

3) Kasus korupsi Bansos dilakukan oleh Kepala Dusun dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpares, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dengan modus memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dimiliki warga yang terkena dampak Pendemi Covid19. Beberapa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam hal ini menyangkut tentang bantuan sosial yang dananya seharusnya dialokasikan ke masyarakat disalahgunakan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab.

Implikasi ataupun dampak dari penyalahgunaan bansos yang utama tentunya pemerintah telah mengelontorkan anggaran dalam rangka penyelenggaran bantuan sosial ini namun yang seharusnya bantuan sosial ini hadir sebagai kepedulian pemerintah terhadap apa yang masyarakat sedang alami namun tidak diindahkan oleh instrumen-instrumen pemerintah terkait yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat dengan skala yang sangat banyak.

Adapun penyalahgunaan yang dilakukan oleh Juliari P. Batubara yaitu mengambil keuntungan dari pengadaan program penyaluran bantuan sosial dan melalui perbuatan tersebut terdapat unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Sosial dan berakibat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara sehingga unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sebagaimana yang tertera pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 maka perbuatan tersebut tergolong sebagai suatu tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Penyalahgunaan wewenang merupakan salah bentuk tindak pidana, adapun dalam penanganan Covid-19 dengan adanya program penyaluran bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ternyata terbukti menyalahgunakan wewenang hal ini dapat dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 juli 2020, terdapat total keseluruhan 621 keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial.

Kurangnya evaluasi dari tahap pengadaan dan penyaluran bantuan sosial hingga kinerja atau hasil dari program bantuan sosial ini tidak dapat menyeluruh dikarenakan masih didapati permasalahanpermasalahan yang menyebabkan tidak merata mulai dari permasalahan sistem yang bisa berakibat malpraktik atau maladministrasi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com