SOPPENG — Kabupaten Soppeng, menjadi salah satu daerah peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan. Rokok tanpa pita cukai itupun sangat mudah ditemukan di kios-kios.

Yang membetot perhatian, rokok-rokok ilegal tersebut terpajang bebas oleh pedagang. Peminatnya pun tak sedikit, harga relatif murah dibandingkan dengan rokok-rokok lainnya

“Harganya murah-murah pak. Ada yang cuma sepuluh ribuan juga dengan isi 20 batang,” tutur R, inisial seorang pembeli yang minta identitasnya tak dipublis, Sabtu, 25 Desember 2021

Kadis Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Soppeng, Sarianto, kabarnya telah memberi komentar kepada wartawan. Intinya, Sarianto tak menampiknya

Menurut Sarianto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai Parepare terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

Pada bagian lain, Pemerhati UMKM Sulsel, Hasanuddin Majid mengaku terkejut dengan maraknya rokok ilegal beredar di Soppeng.

Asumsinya, kata Hasanuddin, pemerintah daerah dan pihak Kantor Bea Cukai Parepare sangat intens melakukan sosialisasi dan penindakan di daerah itu

“Kok bisa begitu ya. Payah. Ini patut dicurigai jangan sampai ada oknum atau orang besar dibalik itu. Jika iya, petugas bea cukai dan pihak kepolisian harus tegas,” katanya

Hasanudin mengatakan, peredaran rokok ilegal dalam jumlah yang banyak di suatu daerah, dapat melemahkan perekonomian negara. Menurutnya, bisa terjadi kebocoran penerimaan pajak disitu (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com