Makassar — Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya meningkatkan status dugaan kasus tipikor pada Satpol PP Makassar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu, diutarakan Kepala Kejati Sulsel, R.Febrytrianto, S.H., M.H melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H di kantornya, Kamis, 2 Juni 2022.

Soetarmi menyampaikan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara atas rangkaian operasi intelijen Kejati Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Satpol PP Makassar itu.

Adapun hasilnya, kata Soetarmi, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, beber Soetarmi, ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se Kota Makassar

“Ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se Kota Makassar, dimulai tahun 2017 sampai 2020,” katanya

Mengenai modus operandinya, sambung Soetarmi, mencairkan anggaran honorarium oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Disebutnya lagi, kasus itu bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan

Namun faktanya, sebahagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Dalam waktu dekat ini, kata Soetarmi, tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com