Katasulsel.com, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap melakukan Rapat Kooordinasi (Rakor) yang berlangsung di Cafe Hadide, Jl Jend Sudirman Pangkajene, Kamis, 18 Agustus 2022.

Rakor tentang pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 tersebut, diikuti unsur Bawaslu Sidrap dan segenap perwakilan parpol.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng tampak hadir, sekaligus membuka rakor tersebut secara resmi. Syamsuddin menyebut rakor itu penting memasuki tahapan verifikasi administrasi partai.

Syamsuddin menyampaikan, pendaftaran peserta partai pemilu 2024 oleh KPU RI, telah ditutup Minggu, 14 Agustus 2022. Hasilnya, terdapat 24 parpol siap menuju pemilu serentak 2024

Pada kesempatan lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Sidrap, Saharuddin La Sari memaparkan materinya.

Saharuddin La Sari mengatakan, verifikasi adminstrasi yang menjadi salah satu kewenangan KPU kabupaten/kota, dimulai tanggal 16 – 26 Agustus 2022 mendatang.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, kata dia, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari, dimulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.

“Untuk tahapan ini, kami di KPU Sidrap sangat mengharapkan kerjasama partai untuk menyukseskan verifikasi administrasi partai ini,” pinta Saharuddin

Lebih jauh disampaikan, tahap verifikasi administrasi tersebut, merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya KPU RI mengumumkan 24 Parpol dinyatakan lengkap persyaratan menuju Pemilu 2024

Sekadar diketahui, kata dia, sebelumnya terdapat 40 Parpol mendaftar ke KPU RI, namun ada 16 partai dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga seluruh berkas dikembalikan.

Mantan Ketua HMI Cabang Sidrap itu, menambahkan, syarat bagi parpol yang ingin menjadi peserta pemilu 2024, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU kata Saharuddin, melakukan pembedaan kepada parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.

“Jadi dari segi syarat sama karena undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan,” ujar Saharuddin

Sambungnya lagi, untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR, cukup dilakukan verifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parlimentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.

“Tetapi saya perlu tegaskan disini, kita di KPU Kabupaten / Kota hanya fokus pada kepengurusan dan keanggotaan partai. Itu fokus kita, menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya

Untuk kepengurusan dan keanggotaan parpol ini, terangnya, pihaknya menyediakan layanan khusus melalui aplikasi, “Jadi, komunikasinya lewat aplikasi, bukan surat menyurat lagi,” kata Saharuddin

Dalam materinya, Saharuddin juga meminta parpol yang telah memenuhi persyaratan administrasi vaktual KPU RI, agar benar-benar mencermati keanggotaan pada partainya masing-masing.

“Kami minta partai agar jeli melihat keanggotaan di partainya masing-masing, jangan sampai misalnya ada anggotanya yang sudah didaftarkan akan tetapi dibagian lain anggota partai itu ternyata juga terdaftar di partai lain, rekan-rekan pengurus partai silahkan cek baik-baik di Sipolnya, jangan sampai benar-benar ada data ganda,” pinta Saharuddin

Untuk data ganda keanggotaan di partai tersebut, Saharuddin menegaskan pihaknya tidak akan langsung melakukan pencoretan, akan tetapi kembali mempertanyakan kepada partai yang bersangkutan. Sedangkan untuk memastikan tidak terjadi keanggotaan ganda, maka Saharuddin meminta partai yang bersangkutan untuk membuatkan surat pernyataan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com