SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar lelang terhadap dua barang milik negara.

Dua barang yang akan dilelang tersebut adalah Surat Suara Pemilihan Bupati Sidrap tahun 2018 dan Surat Suara Pemilihan Gubernur dsan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) juga tahun 2018.

Untuk keabsahan penjualan di muka umum (lelang) non eksekusi wajib terhadap barang milik negara tersebut, KPU Sidrap melakukan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Kota Parepare.

“Surat suara pilkada bupati Sidrap dan pilgub Sulsel tahun 2018 sebagai barang milik negara ini, masih tersimpan di gudang KPU Sidrap. Barang milik negara yang kita lelang ini sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan untuk dijual secara terbuka (lelang) melalui KPKN Parepare,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin MS, Minggu, 14 November 2021.

Untuk kelancaran dan keterbukaan pelelangan kedua barang milik negara tersebut, papar Syamsuddin, pihaknya telah membuat pengumuman lelang dengan Nomor: 287/RT.01.3/7314/2021

Menurutnya, untuk Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Tahun 2018 seberat 655 kilogram tersebut, dilelang seharga Rp2.104.000. Harga itu, sama dengan nilai lelang untuk Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018 yang beratnya 1.449 kilogram

Lantas, seperti apa mekanisme lelangnya? Syamsuddin menerangkan, setiap peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

Lalu, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

Menurutnya, tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut ;

Pertama, nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan

Kedua, jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari calender sebelum pelaksanaan lelang

Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Ketiga, peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di Gudang Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap, Jl Ressang No 6 Pangkajene Sidenreng.

Adapun pelaksanaan lelang, sebutnya lagi, dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses url www.lelang.go.id. Dia juga menyebut jika penawaran barang lelang itu berakhir pukul 14.00 Wita, Jumat, 19 November 2021 (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com