Katasulsel.com, Sidrap – Pemilu Serentak tahun 2024 telah dimulai tahapannya pada 1 Agustus 2022 yang lalu. Hal ini ditandai dengan dibukanya tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Pada saat yang sama KPU Sidrap melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang Parpol dan pihak terkait.

KPU Sidrap sendiri pasca kegiatan sosialisasi tersebut melakukan beberapa kegiatan persiapan yang bersifat internal. Diantaranya, menggelar bimbingan teknis kepada staf sekretariat, menetapkan personil helfdesk dan memastikan ruang layanan bagi Parpol tersedia di kantor KPU Sidrap, Jl. Ressang No. 6 Pangkajene Sidrap.

Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Penyelenggaraan Saharuddin dalam keterangannya mensinyalir pada tahapan pendaftaran ini berpotensi menghadirkan persoalan.

Kemungkinan adanya Warga yang dicatut/didaftar namanya sebagai Anggota Parpol guna melengkapi struktur kepengurusan. Persoalan ini harus diatasi lebih dini dengan mengingatkan Warga.

Masyarakat harus diingatkan bahwa KPU telah menyediakan media berbasis website . Ada 2 link disiapkan.

“Link Pertama, cek keanggotaan Partai Politik yang dapat digunakan untuk mengecek apakah warga terdaftar dalam partai politik calon peserta Pemilu 2024 atau tidak. Link yang kedua berisi formulir aduan masyarakat kepada KPU, apabila ada warga yang merasa bukan anggota parpol Warga harus tahu bahwa,” akunya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 140 PKPU No 4 Tahun 2022, paparnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat keraguan akan keabsahan dokumen persyaratan partai politik termasuk didalamnya keabsahan keanggotaan partai politik

Menurut Saharuddin, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, ditemukan banyak masyarakat yang dicatut nama dan KTPnya sebagai anggota parpol padahal orangnya tidak pernah memdaftar sebagai anggota parpol

“Dengan fasilitas link pengecekan dan aduan KPU ini, diharapkan dapat memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan dan melayangkan aduan. Media juga kita harapkan dapat membantu mempublikasikan seluas-luasnya fasilitas website KPU ini,” harap Saharuddin.(*)

Berikut link pengecekan keanggotaan parpol dan aduan yang dapat diakses oleh masyarakat.

-Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik- Form

-Tanggapan Masyarakat : https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan (AJ)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com