Sidrap, Katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Pangkajene, Kamis, 28 April 2022 tersebut, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Sidrap, Sekretaris KPU Sidrap, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.

Adapun hasil rakor yang dilakukan oleh KPU Sidrap tersebut, menghasilkan dua poin penting

Pertama; Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 214.349 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 103.462 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 110.887 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan

Kedua; menerima masukan data dari Desa/Kelurahan, Kementerian Agama Sidrap, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidrap, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) Sidrap.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, pelaksanaan rakor tersebut didasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Selanjutnya, berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02.1-sd/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tahun 2021.

“Pelaksanaan rakor daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 yang dilaksanakan ini adalah periode April 2022,” ujar Syamsuddin Saleng (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com