Katasulselcom Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap mulai tes wawancara para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dinyatakan lolos tes Computer Assisted Test (CAT) beberapa waktu lalu.

Adapun kegiatan wawancara ini, dipusatkan di kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, sejak 11-13 Desember 2022.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali menyatakan, wawancara ini lebih menekankan pada aspek pengetahuan serta komitmen para calon PPK.

“Di tahap wawancara ini, kami menguji sejauh mana pengetahuan mereka terkait kepemiluan. Lain dari itu, kami juga menguji sebesar apa komitmen mereka,” kata Akhwan Ali

Akhwan Ali menyampaikan, ada 157 orang yang harus melalui tahapan itu. Hal itu, paparnya, diambil dari 15 besar dengan nilai tertinggi

Kemudian, proses wawancara itu, dibagi beberapa sesi. Untuk sesi pertama yakni pada Minggu (11/12) ini peserta yang mengikuti tes wawancara tersebut berasal dari Kecamatan Maritenggae, Watang Pulu, Pitu Riawa.

Lalu, sesi kedua pada Senin (12/12) peserta dari Kecamatan Baranti, Panca Rijang, Panca Lautang, Tellu Limpoe.

Sedangkan, untuk sesi terakhir pada Selasa (13/12) peserta dari Kecamatan Dua Pitue, Kulo, Pitu Riase, dan Watang Sidenreng.

Kembali ke soal inti wawancara calon PPK itu, Akhwan Ali menjelaskan bahwa untuk pengetahuan terkait kepemiluan itu, berupa pengetahuan teknis penyelenggara Pemilu, kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, pengetahuan kewilayahan, dan administrasi kepemiluan.

Sedangkan mengenai komitmen, yang akan diuji adalah integritasnya, profesionalitasnya, loyalitas dan visinya. “Salah satu poin mengenai komitmen ini cukup penting sebagai penyelenggara,” ujarnya

Kemudian, poin materi terakhir yakni mengenai rekam jejak seperti riwayat pengalaman Pemilu, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan pendidikan. 

Semua poin itu menjadi salah satu materi dalam tes wawancara terhadap calon anggota PPK tersebut.

“KPU Sidrap nanti akan mengakumulasi semua nilai untuk menentukan lima calon anggota PPK yang terpilih,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pengumuman kelulusan sebagai anggota PPK di 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap dijadwalkan pada 14-16 Desember 2022.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com